| Improving Quality Of Life |
Visitor 15.943
|
Hits 121
|
Online 2
|
| KATALOG KARYA
2011.2517 - 134.FAD Berita - Tokoh © 2011-10-11 : 05:42:04 (4580 hari -01:12:44 lalu) |
|
The Power to be your best
ternyata tak ku duga, di sini mulai cerita KRONOLOGIS KARYA » DR. H. ZAINUDDIN SH, MH. ± Berita - Tokoh © fadly. Posted : 2011-10-11 : 05:42:04 (4580 hari -01:12:44 lalu) HITS : 1945 Aku Harus Jujur Keris Patih (2759) 22 RESENSI : SebagaiseorangpamongseniordibidangpemerintahanyangberlatarbelakangDepartemenPenerangan,SekertarisDaerahKabupatenKepulauanSelayar,Sulawesi-SelatanDr.H.Zainuddin,S.H.M.H,
|
|
|
Sebagai seorang pamong senior di bidang pemerintahan yang berlatar belakang Departemen Penerangan, Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan Dr. H. Zainuddin, S.H. M.H, mencoba mengaplikasikan dan mensosialisasikan penerapan mekanisme asistensi dan evaluasi Ranperda kabupaten/kota dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sosialisasi ini didasarkan pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan nomor : 188.342/5682/Huk/-HAM, tertanggal, 27 September 2011, sekaligus untuk mengaplikasikan panca sukses dan panca tertib yang telah dicanangkan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM, salah satu diantaranya yakni, Tertib Administrasi Pelaksanaan Perundang-Undangan. Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar ini menandaskan, “Sebelum disodorkan ke lembaga DPRD untuk dibahas, setiap Ranperda hendaknya disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk diasistensi, demikian halnya mekanisme atas Ranperda Hak Inisiatif DPRD”. Ada pun yang menyangkut Ranperda APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara bupati dan DPRD. Dikatakannya, sebelum mengikuti pelaksanaan Asistensi dan evaluasi di Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel, masing-masing unit kerja, sedapat mungkin melakukan persuratan dengan melampirkan 4 (empat) rangkap Ranperda yang akan diasistensi /dikonsultasikan atau dievaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah pengaturan waktu/jadwal Asistensi dan pengiriman persuratan untuk dapat menghadirkan Instansi/Unit Kerja/SKPD terkait. Zainuddin mengingatkan, agar Bagian hukum Setda senantiasa diikut sertakan dalam setiap agenda Asistensi/Konsultasi dan Evaluasi yang akan dilakukan Unsur Pemda maupun DPRD. Pada bagian lain penjelasannya Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar ini menambahkan, “khusus Ranperda Tentang APBD untuk konsultasi tekhnisnya dilakukan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulsel, sedangkan Tata Ruang Daerah Melalui Bappeda Provinsi Sulsel selaku Sekretaris BKPRD Provinsi Sulsel, dengan tetap mempertimbangkan dan memperhatikan aspek yuridisnya”. Sementara itu, Perda yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum menyesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masa berlakunya berakhir pada tanggal, 31 Desember 2011, jelasnya. (*)
Sulawesi-Selatan, 2011-10-11 : 05:42:04 Salam Hormat Fadly Sang Jurnalis
Fadly Sang Jurnalis mulai gabung sejak tepatnya Senin, 2011-10-03 12:12:28. Fadly Sang Jurnalis dilahirkan di Bulukumba mempunyai motto MERAH PUTIH JIWA RAGA KU
Berita : 85 Karya Puisi : 8 Karya Laporan : 2 Karya Cerita Bersambung : 4 Karya Total : 99 Karya Tulis
DAFTAR KARYA TULIS Fadly Sang Jurnalis
Isi Komentar Dr. H. Zainuddin SH, MH. 2517
BACK
ATAU berikan Komentar mu untuk karya Dr. H. Zainuddin SH, MH. 2517 di Facebook
Terimakasih KASTIL CINTA KU ,
CORNER KASTIL CINTAKU Mutiara Sukma
Ingat yang perlu diingat, Lupa dengan apa yang harus dilupakan, Mengubah apa yang dapat diubah, terimalah apa yang tidak mungkin diubah.
MIS Mutiara Sukma : Dian Tandri | Suryantie | Ade Suryani | Arum Banjar Sarie | Ambar Wati Suci | Chintia Nur Cahyanti
|
|