Improving Quality Of Life

Visitor 15.004

Hits 869

Online 9

KATALOG KARYA
2011.1049 - 52.BAG
Berita - Keadilan © 2011-05-28 : 00:23:38 (4689 hari 15:39:58 lalu)
The Power to be your best ternyata tak ku duga, di sini mulai cerita
KRONOLOGIS KARYA » CURI 3 BATANG TEBU DIVONIS 6 BULAN ± Berita - Keadilan © Bagas. Posted : 2011-05-28 : 00:23:38 (4689 hari 15:39:58 lalu) HITS : 2197 lyrict-lagu-pilihan-lama kumpulan puisi mutiarasukma32
RESENSI : DuaburuhtanidiKabupatenMalang,divonisenambulanpenjaraolehPengadilanNegeriKepanjen,Kamis(13/1/2011),setelahterbuktimencuritigabatangtebu.

Keduapetani
Dua buruh tani di Kabupaten Malang, divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (13/1/2011), setelah terbukti mencuri tiga batang tebu.

Kedua petani itu yakni, Sumarjono (30) warga Dusun Mojosari Glugur, Desa Ngenep RT3/RW13, Kecamatan Karangploso dan Budiono (28), warga Dusun Blandit, Desa Wonorejo RT11/RW6, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasus pencurian ini sendiri terjadi 10 bulan lalu, ketika sebuah lahan tebu dimiliki Wasian (50), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, baru saja melalui masa panen.

Sumarjono secara tak sengaja melintas, langsung mencabut tiga batang tebu. Kebetulan ketika mencabut batang tebu, Sumarjono dibantu oleh Budiono, yang saat itu tengah bekerja sebagai penebang tebu di lahan korban.

Usai mengambil tiga batang tebu diakui terdakwa merupakan berupa tunas, ditanam
kembali di lahan miliknya berada tak jauh dari lahan Wasian.

Ulah Sumarjono diketahui oleh Wasian dan menuding dia telah mencuri tanamannya. Karena tak terima, pemilik tebu pun melaporkan ke Polsek Karangploso. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti hingga menjalani proses persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan selama 8 bulan, karena terbukti mencuri tiga tunas tebu milik Wasian. "Tuntutan kami 8 bulan, majelis hakim ternyata memvonis lebih ringan, yakni 6 bulan penjara," tutur JPU, Liliana, SH kepada wartawan usai persidangan.

Vonis majelis hakim dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis siang, ini membuat keluarga histeris, usai mendengar vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sasmito.

Menurut keluarga vonis hakim sangat berlebihan, karena terdakwa hanya mencabut tiga batang tebu yang tumbuh di lahan usai dipanen. "Masak tebu sudah dipanen, dan tumbuh dicabut, dibilang mencuri. Rasanya tidak ada rasa keadilan disini," tutur Samiyah (53), ibu kandung Sumarjono kepada wartawan.

Keluarga juga mengaku kasus ini sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibantu aparat desa. Entah kenapa, kemudian Wasian memilih melaporkan ke polisi. "Ini dulu sudah damai, tapi kenapa masih disidangkan," keluhnya.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Karangploso, Aiptu Adenan saat dihubungi terpisah mengaku pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Karena itu adanya laporan korban kemudian ditindaklanjuti.

"Kita tangani setelah ada laporan, hasil keterangan dan barang bukti menunjukkan keduanya telah melakukan pencurian. Ini tugas kami sebagai penegak hukum," ujarnya.

sumber : http://surabaya.detik..com/read/2011...lan?y991102465

Share


, 2011-05-28 : 00:23:38
Salam Hormat
Bagas Arienda

Bagas Arienda mulai gabung sejak tepatnya Kamis, 2011-03-10 08:09:09. Bagas Arienda mempunyai motto
Berita : 1 Karya
Total : 1 Karya Tulis


DAFTAR KARYA TULIS Bagas Arienda


Isi Komentar Curi 3 batang tebu divonis 6 bulan 1049
Nama / NameEmail
Komentar / Comment
BACK




ATAU berikan Komentar mu untuk karya Curi 3 batang tebu divonis 6 bulan 1049 di Facebook



Terimakasih
KASTIL CINTA KU ,



CORNER KASTIL CINTAKU Mutiara Sukma
Jalan yang sejauh apapun, selangkah demi selangkah pasti akan sampai di tujuan. Jalan yang sedekat apapun, jika tidak pernah melangkah, maka selama-lamanya tidak pernah akan mencapai tujuannya
MIS Mutiara Sukma : Dian Tandri | Suryantie | Ade Suryani | Arum Banjar Sarie | Ambar Wati Suci | Chintia Nur Cahyanti